RSS

REALISME HUKUM, By: M. Alpi Syahrin, dkk


  1. Latar Belakang Lahirnya Realisme Hukum
       Gerakan critical legal studies, yang semula merupakan keluh kesah dari beberapa pemikir hukum di Amerika Serikat yang kritis, tanpa disangka ternyata begitu cepat gerakan ini nenemukan jati dirinya dan telah menjadi suatu aliran tersendiri dalam teori dan filsafat hukum. Dan ternyata pula bahwa gerakan ini berkembang begitu cepat ke berbagai negara dengan kritikan dan buah pikirnya yang cukup segar dan elegan. 
       Sebagaimana biasanya suatu aliran dalarn filsafat hukurn, maka aliran realisme hukum juga lahir dengan dilatarbelakangi oleh berbagai faktor hukum dan nonhukum, yaitu faktor-faktor sebagai berikut:
       1. Faktor perkembangan dalam filsafat dan ilmu pengetahuan
       2. Faktor perkembangan sosial dan politik.
     Walaupun begitu, sebenarnya aliran pragmatism dari William James dan John Dewey itu sendiri sangat berpengaruh terhadap ajaran dari Roscoe Pound dan berpengaruh juga terhadap ajaran dari Oliver Wendell Holmes meskipun tidak sekuat pengaruhnya terhadap ajaran dari Roscoe Pound.
       Pengaruh dari aliran fragmatisme dalam filsafat sangat terasa dalam aliran realisme hukum. Sebagaimana diketahui bahwa kala itu (awal abad ke-20), dalam dunia filsafat sangat berkembang ajaran pragmatisme ini, antara lain yang dikembangkan dan dianut oleh William James dan John Dewey. Bahkan, dapat dikatakan bahwa pragmatisme sebenarnya merupakan landasan filsafat terhadap aliran realisme hukum. Dalam tulisan – tulisan dari para penganut dan inspirator aliran realisme hukum, seperti tulisan d.ari Benjamin Cardozo atau Oliver Wendell Holmes, sangat jelas kelihatan pengaruh dari ajaran pragmatisme hukum ini.
     Hubungan antara aliran realisme hukurn dan aliran sosiologi hukum ini sangat unik. Di satu pihak, beberapa fondasi dari aliran sosiologi hukum mempunyai kemiripan atau overlapping, tetapi di lain pihak dalam beberapa hal, kedua aliran tersebut justru saling berseberangan. Roscoe Pound, yang merupakan penganut aliran sociological jurisprudence, merupakan, salah satu pengritik terhadap aiiran realisme hukum. Akan tetapi, yang jelas, sesuai dengan namanya, aliran realisme hukum lebih aktual dan memiliki program-program yang lebih nyata dibandingkan dengan aliran sociological jurisprudence (hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup  di antara masyarakat. Aliran ini secara tegas memisahkan antara hukum positif dengan (the positive law) dengan hukum yang hidup (the living law).
         Bagaimanapun juga, hukum mengatur kepentingan masyarakat. Karena itu, tentu saja, peranan hukum dalam’masyarakat yang teratur seharusnya cukup penting. Tidak bisa dibayangkan betapa kaeaunya masyarakat jika hukurn tidak berperan. Masyarakat tanpa hukum akan merupakan segerombolan serigala, di mana yang kuat akan memangsa yang lemah, sebagaimana pernah disetir oleh ahli pikir terkemuka, yaitu Thomas Hobbes beberapa ratus tahun yang silam. Homo Homini Lupus. Dan, yang kalah bersaing dan fidak bisa beradaptasi dengan perkembangan alam akan tersisih dan dibiarkan tersisih, sebagaimana disebut oleh Charles Darwin dalam teori seleksi alamnya (natural selection), di mana yang kuat yang akan survive (the fittest of survival). Karena itu, intervensi hukurn untuk mengatur kekuasaan dan masyarakat merupakan conditio sine qua non (syarat mutlak), Dalam hal ini, hukum akan bertugas untuk mengatur dan membatasi bagaimana kekuasaan manusia tersebut dijalankan sehingga tidak menggilas orang’lain yang tidak punya kekuasaan.
      Dunia akan kacau seandainya hukum tidak ada, tidak berfungsi atau kurang berfungsi. Ini adalah suatu kebenaran yang telah terbukti dan diakui bahkan sebelum manusia mengenal peradaban sekalipun. Mengapa masyarakat Amerika Serikat sampai membenarkan pengiriman putra-putra bangsanya untuk bergerilya dan mempertaruhkan nyawanya di hutan tropis dan rawa – rawa dalarn Perang Vietnam pada awal dekade 1960-an, Mengapa kerusakan lingkungan terjadi di mana-mana, Dan yang lebih penting lagi, mengapa semua masalah tersebut dan luluh lantak seperti itu terjadi pada abad ke-20 ini, di mana ilmu pengetahuan dan teknologi sedang mengkiaim dirinya berada di puncak kemajuannya di atas menara gading itu, Semua ini memperlihatkan.dengan jelas betapa ilmu hukum dan ilmu sosial serta ilmu budaya sudah gagal dan lumpuh sehingga sudah tidak dapat menjalankan fungsinya lagi sebagai pelindung dan pemanfaat terhadap peradaban dan eksistensi manusia di bumi ini.
     Karena itu, dalam bidang ilmu nonsains, bahkan juga kemudian dalam ilmu sains itu sendiri, terdapat gejolak – gejolak dalam bentuk pembangkangan, yang semakin lama tensinya semakin tinggi. Gejolak tersebut yang kemudian mengkristal menjadi protes yand akhirnya melahirkan aliran baru dengan cara pandang baru terhadap dunia, manusia, dan masyarakat dengan berbagai atributnya itu. Karena sains juga mempunyai watak “anarkis”, maka pada awal mulanya setiap pembangkangan dianggap sebagai konsekuensi dari perkembangan sains sehingga pembangkangan tersebut dianggap wajar-wajar saja.
  1. Pengertian Teori hukum realis atau legal realism
Oliver wendel Holmes Menyatakan bahwa “The life of the law has not been logic: it has been experience”. Dengan konsep bahwa hukum bukan lagi sebatas logika tetapie perience, maka hukum tidak dilihat dari kacamata hukum itu sendiri, melainkan dilihat dan dinilai dari tujuan sosial yang ingin dicapai, serta akibat-akibat yang timbul dari bekerjanya hukum.
Menurut Bernard L.T ; teori-teori yang berada dalam payung realisme hukum, sesungguhnya berinduk pada empirisme yang oleh David Hume dipatrikan sebagai pengetahuan yang bertumpu pada kenyataan empiris. Empirisme namun menolak pengetahuan spekulatif yang hanya mengandalkan penalaran logis rasionalisme abad ke-18. Ide-ide rasional, menurut empirisme, bukanlah segala-galanya. Ia tidak bisa diandalkan sebagai sumber kebenaran tunggal. Ide-ide itu perlu dipastikan kebenarannya dalam dunia empiris.
  1. Konsep Pemikiran Realisme Hukum
        Paham realisme hukum memandang hukum sebagaimana seorang advokat memandang hukum. Bagi seorang advokat, yang terpenting dalam memandang hukum adalah bagaimana. memprediksikan hasil dari suatu proses hukum dan bagaimana masa depan dari kaidah hukum tersebut. Karena itu, agar dapat memprediksikan secara akurat atas hasil dari suatu putusan hukum, seorang advokat haruslah juga mempertimbangkan putusan-putusan hukum pada masa lalu untuk kemudian memprediksi putusan pada masa yang akan datang.
       Para penganut aliran critical legal studies telah pula bergerak lebih jauh dari aliran realisme hukurn dengan mencoba menganalisisnya dari segi teoretikal-sosial terhadap politik hukum. Dalarn hal ini yang dilakukannya adalah dengan menganalisis peranan dari mitos “hukurn yang netral” yang melegitimasi setiap konsep hukum, dan dengan menganalisis bagaimana sistern hukurn mentransformasi fenomena sosial yang sarat dengan unsur politik ke dalam simbol-simbol operasional yang sudah dipolitisasi tersebut. Yang jelas, aliran critical legal studies dengan tegas menolak upaya-upaya dari ajaran realisme hukum dalam hal upaya aliran realisme hukum untuk memformulasi kembali unsur “netralitas” dari sistern hukum.
      Seperti telah dijelaskan bahwa aliran realisme hukum ini oleh para pelopornya sendiri lebih suka dianggap sebagai hanya. sebuah gerakan sehingga mereka. menyebutnya sebagai “gerakan” realisme hukum (legal realism movement). Nama populer untuk aliran tersebut memang “realisme hukum” (legal realism) meskipun terhadap aliran ini pernah juga diajukan nama lain seperti: Functional Jurisprudence. Experimental Jurisprudence. Legal Pragmatism. Legal Observationism. Legal Actualism. Legal Modesty Legal Discriptionism. Scientific Jurisprudence. Constructive Scepticism.

D.    Aliran Realisme

            Realisme sendiri bercabang dua, yakni

1.      American Realism

Gerakan realisme di amerika adalah merupakan reaksi terhadap aliran positivism. Realisme amerika serikat adalah merupakan pendekatan secara pragmatis dan behaviouritis terhadap lembaga-lembaga social, aliran realisme ini menekankan hukum sebagai law in action dan menganggap hukum itu sebagai pengalaman, sumber hukum dalam aliran realism ini adalah putusan hakim.
Tokoh-tokoh dalam aliran realisme di amerika adalah oliver wendell holmes, john dewey, jerome frank, k. Llewellyn, axel hagerstrom, w twinning, jerome frank. Aliran realisme dibagi kedalam dua kelompok :
a.       Rule Skeptics, dimana ketidakpastian hukum itu timbul akibat dari peraturan yang tertulis dan penerapan hukum yang mengutamakan keseragaman.
b.      Factskeptics, memandang bahwa ketidakpastian hukum itu berasal dari Hakim yang mengambil keputusan hukum berdasarkan fakta-fakta.
Ciri-Ciri Realisme Menurut K Llewellyn:
a.       Realisme Tidak Mengakui Adanya Suatu Mazhab Realisme
b.      Realisme Adalah Konsep Hukum Yang Terus Berubah
c.       Realisme Berpokok Pangkal Pada Pemisahan Das Sain Dan Das Sollen
d.      Realisme Tidak Menggantungkan Putusan- Putusan Pada Peraturan Dan Pengertian Hukum Tradisional
e.       Gerakan Realisme Berpendirian Bahwa Setiap Hukum Harus Memperhatikan Akibat Dari Hukum.
Jerome frank juga membuat tulisan yang terdiri dari;
1.      Law and the modern mind : suatu peratuan mengandung suatu yang tetap dan prinsip- prinsip hukum yang selalu baik dan benar yang dapat digunakan sebagai acuan dalam memutuskan suatu perkara namun tidak selamanya peraturan perundang- undangan itu lengkap dan dapat menyelesaikan permasalahan hokum.
2.      Courts on trial : dalam tulisannya ini frank mempersoalkan pemeriksaan perkara di pengadilan dengan menggunakan metode pemikiran common law traditional.
W. Holmes (dalam bukunya path of the law), Holmes memberikan suatu gagasan tentang hukum yang didasarkan pada pengalaman dan holmes meragukan peranan logika, dia mengatakan keseluruhan logis hukum adalah hasil dari konflik pada setiap tingkat diantara logika dan pengertian yang baik dan usaha-usaha untuk mendapatkan hasil yang konsisten, dugaan-dugaan tentang apa yang akan diputuskan oleh pengadilan itulah yang disebut sebagai hukum. (pendapat Holmes ini lah yang yang secara tepat menggambarkan bahwa pemikiran aliran realisme di amerika pragmatis).
K llewellyn dalam bukunya “some realism about realism “ llewellyn menyimpulkan bahwa :
1.      Hukum itu selalu berubah-ubah
2.  Memahami bahwa Hukum adalah alat untuk mengakhiri sengketa-sengketa yang ada di masyarakat
3.      Masyarakat selalu berubah-ubah dan perubahan lebih cepat dari hokum
4.      Pemisahan anatar in dan out
5.    Konsep pemikiran hukum yang lama sudah tidak sesuai lagi, Prinsip-prinsip hukum dan ketentuan hukum disesuaikan dengan kenyataan yang ada di masyarakat.
6.      Membuat suatu pedoman terhadap praktek-praktek masa lalu untuk dapat menjadi pedoman dalam menghadapi kasus yang sedang berjalan dimasa sekarang

2.      Scandinavian Legal Realism
Aliran ini berkeyakinan bahwa hukum hanya bisa dijelaskan melalui fakta- fakta yang bisa diobservasi, dan studi tentang fakta ini –yang disebut dengan ilmu pengetahuan hukum- karenanya merupakan sebuah ilmu pengetahuan sebagaimana ilmu pengetahuan lain yang peduli dan memfokuskan diri pada fakta dan kejadian dalam hubungan sebab-akibat. Oleh karena itu, keyakinan tentang kekuatan mengikat, kebenaran hukum, eksistensi hak dan kewajiban, keyakinan tentang hak property dipisahkan dari khayalan dan dunia metafisika.
Bagi Olivecrona, aturan hukum merupakan “perintah yang independen” yang termanifestasikan dalam bentuk perintah, namun tidak seperti perintah yang berasal dari seseorang. Hukum termanifestasikan dalam “rasa” dari rangkaian kalimat dalam Undang-Undang, dan ditangkap oleh alam pikiran manusia dan selanjutnya mempengaruhi tingkah laku manusia. Lundstedt menambahkan bahwa aturan hukum hanyalah sebuah prosedur untuk mencapai tujuan tertentu (dalam hal ini adalah kesejahteraan sosial). Lundstedt memandang bahwa hak dan kewajiban hanyalah merupakan konklusi hukum. Dia mencontohkan bahwa hak atas property sebenarnya hanyalah tiadanya resiko hukum bagi pemilik property untuk melakukan tindakan- tindakan atas properti tersebut. Dengan demikian, property right tidak muncul dari das sollen, melainkan dari das Sein.
Menurut Olivecrona, kinerja sistem hukum tidaklah mistis, atau didasarkan pada enititas yang fiktif, misalnya negara atau sifat mengikat dari hukum. Dia beranggapan bahwa hukum diproduksi oleh sekumpulan orang yang berada dalam sebuah organisasi negara yang mampu menjalankan hukum melalui kekuatan pemaksa yang dimilikinya, dan sekumpulan orang di lembaga legislatif yang dapat menghadirkan tekanan psikologis terhadap masyarakat..
Dalam pemikiran aliran Skandinavia, gagasan-gagasan moral sebenarnya dibentuk oleh hukum. Hukum menjadi faktor utama yang mempangaruhi standard moral, terutama karena kemampuannya untuk menggunakan kekuatan untuk menegakkanya. Teori ini memang sangat rentan untuk diperdebatkan, terutama jika dipertanyakan tentang mana yang lebih dulu hadir, apakah moral ataukah hukum.
Kebanyakan kelompok realis mendukung konsep legal ideology atau method of justice dengan menyandarkan diri pada tujuan material hukum, mengutamakan sistem hukum yang aktual, sehingga menolak aspek metafisika, atau penggunaan hukum alam atau nilai keadilan sebagai parameter penilaian objective, karena menurut aliran realis, sebuah penilaian pastilah subjectif. Bagi Lundstedt, jurisprudence haruslah berdasarkan observasi atas fakta, bukannya berdasarkan atas penilaian individual atau metafisika.
  1. Perbedaan Realisme Amerika & Skandinavia Realisme
 Amerika lebih memfokuskan diri pada kerja praktis untuk mengkaji proses hukum, berbeda dengan Realisme Skanidnavia yang lebih berfokus kepada operasi teoritis atas sistem hukum secara keseluruhan.
 Skandinavia memang merepresentasikan aliran empiris yang ekstrem, namun Amerika justru yang paling depan dalam menekankan pentingnya studi faktual dalam rangka mencari solusi atas problem hukum. Skandinavia tampak lebih mengandalkan pada argumen apriori dalam menemukan solusi atas problem hokum.
 Gerakan Realisme Skandinavia dipengaruhi oleh tradisi filsafat Eropa, sedangkan realisme Amerika lebih dipengaruhi oleh karakter empirisme Inggris.



Daftar pustaka

Fery Sujarman Blog; http://sujarman81.wordpress.com/2011/08/26/teori-hukum-realis-atau-legal-realism/, diakses pada: hari rabu, 07 Maret 2012, Pukul 20 :32 WIB


Munir Fuadi; Filsafat dan teori Hukum Post Modern, diambil di http://lovetya.wordpress.com/2008/12/14/filsafat-hukum-resume-buku-filsafat-dan-teori-hukum-post-modern-dr-munir-fuady-sh-mh-llm/, diakses pada hari rabu, 07 maret 2012, Pukul 20:56 WIB


1 komentar

Posted in

  1. Harry Hermanan

    30 Agustus 2014 pukul 23.02

    Blogwalking. Ditunggu kunjungan baliknya

Posting Komentar